
Para Pembeli Apartemen Meikarta Ngamuk di DPR, Ini Pemicunya
Anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen ngadu ke DPR.

Puluhan pesera aksi yang tergabung dalam perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melakukan demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka berdemo untuk mengadukan persoalan adanya kegagalan serah terima unit ke masing-masing anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam rilisnya, konsumen menilai dan merasa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pemilik megaproyek pembangunan Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan Apartemen Meikarta oleh masing-masing Konsumen/anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Aep Mulyana, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, menjelaskan surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Semua pembeli yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini, belum ada satu pun yang telah melakukan serah terima apartemen Meikarta. Ketua, beserta pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta pernah mendatangi lokasi proyek Meikarta 26 November 2021 dan menyaksikan sendiri bahwa sebagian besar area Apartemen Meikarta masih berupa tanah kosong dan berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukkannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Megaproyek Meikarta terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3. Anggota Perkumpulan ini pun terdiri dari konsumen yang membeli unit di Distrik 1, 2, dan 3 dan belum sama sekali menerima unit apartemen yang mereka beli baik melalui Cash Keras, Cash Bertahap, serta Pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan (Bank). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sesuai P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) atau Konfirmasi Pesananyang telah ditandatangani Pemesan dan Penerima Pesanan, PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Namun, ketika dihubungi melalui telepon, perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo ini meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal. Istilah grace period ini tidak pernah ada dalam perjanjian jual beli awal. Grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan dan konsumen Meikarta tetap menunggu tanpa kepastian. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meski sebagian besar konsumen menolak relokasi dengan adanya tambahan biaya, namun ada juga pembeli/Pemesan yang akhirnya setuju dibujuk karena mereka ingin segera serah terima apartemen, akan tetapi para pembeli itu justru kembali merasakan kekecewaan karena relokasi dengan tambahan biaya yang ditawarkan ternyata hanya alasan PT MSU. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)