Video: Cara Hukum Kembalikan Dana Korban Tipu-Tipu Asuransi

Video: Cara Hukum Kembalikan Dana Korban Tipu-Tipu Asuransi

News - CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 December 2022 16:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Penipuan dan penggelapan merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana yang akibatnya diberikan ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP. Di dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan dan penggelapan sulit untuk dibedakan secara kasat mata. Lalu bagaimana cara membedakan penggelapan dan penipuan?

Simak paparan Shinta Zahara, selengkapnya dalam segmen khusus Legal Money, program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat,02/12/2022) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Video Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT