
Gugatan Nikel di WTO Diyakini Tak Ganggu RI & Uni Eropa

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan RI (2011-2014) Bayu Krisnamurthi menilai hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa tidak akan terganggu. Sekalipun saat ini RI kalah dalam gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor bijih nikel.
Pasalnya, dalam gugat menggugat ini sudah menjadi hal yang wajar. Seperti sebelumnya, Indonesia juga sempat melakukan gugatan yang disampaikan kepada WTO terhadap Uni Eropa terkait diskriminasi sawit.
"Pada kesempatan lain kita yang menyerang, mereka menuntut. Mereka contohnya dengan Eropa ini kan kita baru saja apa namanya terlibat dalam hal sawit kan dengan mereka jadi menurut saya biasa saja," kata dia dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).
Oleh sebab itu, setiap ada perbedaan pendapat maka sudah sepatutnya masing masing negara dapat menyelesaikannya menggunakan instrumen internasional. Terutama memang yang disepakati dan ditetapkan lainnya.
"Kita terus meningkatkan kerja sama bidang-bidang yang memang sudah kita sepakati juga. jadi apa namanya diplomasi internasional di bidang ekonomi itu sekarang makin canggih semakin makin luas makin advance dan semakin kompleks," ujarnya.
Seperti diketahui, setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009: Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019: Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jika Kalah Digugat WTO, Ekspor Bijih Nikel Rawan Dibuka Lagi