Jelang Nataru, Pengusaha Hotel Mulai 'Kipas-Kipas' Duit

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
01 December 2022 21:20
Ilustrasi Hotel (Ist)
Foto: Ilustrasi Hotel (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang akhir tahun 2022, okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di beberapa wilayah di Indonesia mulai meningkat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat okupansi hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Oktober 2022 mencapai 52,31%, atau naik 6,69 poin dibandingkan dengan okupansi pada Oktober 2021. Jika okupansi hotel pada Oktober 2022 dibandingkan dengan bulan sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar 2,29 poin.

Beberapa provinsi yang mengalami kenaikan okupansi cukup tinggi adalah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 8,9 poin, Kalimantan Selatan sebesar 7,37 poin, dan Sulawesi Tengah sebesar 7,16 poin. Sementara itu, Kalimantan Barat hanya mengalami kenaikan sebesar 0,12 poin.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menjelaskan, tingkat hunian hotel yang meningkat tersebut salah satunya karena banyak pemerintah daerah yang melakukan rapat atau pertemuan. Juga banyaknya agenda kegiatan nasional.


"Ada beberapa event dilaksanakan, seperti Wayang Yogya Night di Yogyakarta, MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) Nasional di Kalimantan, dan event-event lainnya yang mempengaruhi tingkat hunian kamar hotel," jelas Setianto dalam konferensi pers, Kamis (1/12/2022).


Adapun rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang selama Oktober 2022 tercatat sebesar 1,66 hari, naik 0,02 poin dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021 dan September 2022.

Kepulauan Riau mencatat okupansi tertinggi dengan 41,27%, diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 40,3% dan Lampung sebesar 30,29%. Sementara itu, okupansi terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,02%.


Secara rinci, tingkat hunian kamar hotel menurut klasifikasi bintang dan non bintang di Indonesia pada Oktober 2022 yakni:

- Bintang 1 mencapai 33,77%
- Bintang 2 mencapai 47,68%
- Bintang 3 mencapai 52,6%
- Bintang 4 mencapai 56,81%
- Bintang 5 mencapai 55,35%
- Adapun TPK Non Bintang sebesar 24,41%.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Standar Tapi Kamar Hotel Belum Penuh di Libur Nataru, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular