
Bahlil: Hilirisasi Jalan, Tak Ada Intervensi Termasuk WTO

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia tidak boleh diintervensi dengan pihak manapun termasuk oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Maka dari itu kegiatan hilirisasi di Indonesia tetap akan dipertahankan. "Arah kebijakan pemerintah pusat terkait hilirisasi sudah menjadi langkah tepat, Presiden (Jokowi) mengharapkan kebijakan ini tetap kita pertahankan. Siapapun yang melakukan intervensi kita harus jalan terus termasuk dengan WTO," ungkap Menteri Bahlil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11/2022).
Seperti yang diketahui, bahwa Indonesia mengalami kekalahan atas gugatan oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini berkaitan dengan kebijakan larangan ekspor nikel, di mana pemerintah menginginkan pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri.
"Negara-negara kita jangan diatur atur dan mereka taat untuk hilirisasi jalan terus," tandas Bahlil.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi bahan mentah akan terus dilanjutkan.
"Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).
Yang paling penting, kata Jokowi, Indonesia harus menjadi negara berani dalam mengambil keputusan dan tidak takut atas tekanan dari negara lain. Dengan berani ambil keputusan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu dari lima besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045.
Seperti yang diketahui, Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB). "Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ungkap Arifin.
Adapun final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Jokowi, Penyebab RI Ketiban Durian Runtuh Rp 360 T