Pajak Ekspor Nikel, Siasat RI Redam Kekalahan Gugatan WTO?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
25 November 2022 16:40
A worker poses with a handful of nickel ore at the nickel mining factory of PT Vale Tbk, near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji pemberlakuan pajak ekspor berupa bea keluar untuk produk hilirisasi Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel (FeNi).

Seperti diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengungkapkan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Hasil kekalahan tersebut dituangkan dalam hasil final panel report terkait putusan sengketa DS 592 yang keluar pada tanggal 17 Oktober 2022.

Lantas, jika memang bea keluar produk hilirisasi NPI dan feronikel diterapkan, apakah hal ini merupakan siasat pemerintah dalam meredam kekalahan gugatan di WTO dan mencari nilai tambah dari komoditas nikel?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi rencana penerapan bea keluar nikel ini bukan merupakan siasat pemerintah untuk mencari nilai tambah pendapatan pada komoditas nikel.

"Nggak, kita nggak menyiasati itu. Kan ekonomi kan kita perlu cari nilai tambah, kan nilai tambahnya. Ada pemerintah bisa nambah teknologinya tambah baru, ya kan, industri hilir juga pengembangan ke hilir bisa nambah lagi," tuturnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, Arifin juga menyebutkan bahwa penerapan bea keluar produk hilirisasi NPI dan feronikel masih dalam proses pengkajian. Pasalnya, hal tersebut harus melibatkan beberapa kementerian terkait.

"Nggak lah, kita masih kaji kan harus melibatkan beberapa kementerian sudah siap atau belum. Kita lihat juga nanti kan kita juga punya customer kita juga bisa harus memperhatikan juga mempertimbangkan juga, kita evaluasi lah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia masih akan melakukan banding terhadap kekalahan di DSB WTO ini. Sampai keputusan banding belum final, maka Pemerintah Indonesia dikatakan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap melanggar ketentuan WTO.

Sebelumnya, rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel sempat diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sri Mulyani mengatakan, pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan, termasuk nikel.

Untuk pemberlakuan penerapan pajak ekspor nikel itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para Menteri Perekonomian (Menko) dan Menteri terkait.

"Karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikel bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi

"Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia," tandas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO.

Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nikel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular