
Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Teriak Terancam 'Mati'

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewajibkan air minuman dalam kemasan (AMDK) mencantumkan keterangan BPA (Bisfenol A) pada kemasan berbahan polikarbonat mendapat pertentangan dari dunia usaha.
Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Indonesia Rachmat Hidayat mengatakan, industri bakal tergoncang hebat karena rencana kebijakan tersebut. Bahkan, bisa membuat industri AMDK di dalam negeri mati.
"Ini mengancam keberlangsungan pengusaha karena sekoci penyelamat galon mineral ulang polikarbonate. Data BPOM 96,4% dari galon nasional itu galon guna ulang polikarbonate. Dengan pelabelan itu pasti akan membunuh karena pelabelan sangat sensitif," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/11/22).
Ia meminta BPOM dan kementerian/ lembaga terkait sangat komprehensif meninjau rencana ini. Apalagi, penggunaan produk galon menjadi mayoritas dibandingkan kemasan kecil lainnya.
"Komposisi secara volume, mayoritas dalam galon 70% secara nasional, sisanya cups, botol berukuran 300 ml, 600 ml, 1500 ml," sebut Rachmat.
Penggunaan air galon semakin dominan di masa pandemi. Produk lain seperti kemasan kecil kian ditinggalkan karena karakternya yang hanya digunakan di luar ruangan. Padahal, kegiatan masyarakat sempat menurun drastis di awal masa pandemi.
"AMDK sangat berhubungan dengan daya beli masyarakat. Kemasan kecil dropnya luar biasa. Kita sangat bergantung pada mobilitas. Kemasan kecil digunakan saat mobile bukan dalam rumah. Ketika aktivitas berkurang drastis, maka permintaan juga bisa turun," ujar Rachmat.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Brand Minuman Lokal Ini Mampu Tembus Pasar Global