Pensiunan PNS Dapat Kabar Bahagia, Simak Pengumuman BKN ini!

Redaksi, CNBC Indonesia
24 November 2022 08:05
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian. Pemangkasan tersebut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiun.

"Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," sebut Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi  dalam siaran pers yang dikutip Kamis (24/11/2022)

Salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Hal tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses layanan pensiun PNS ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN Bawa Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular