Bikin Gemetar, 100 Lebih Pabrik Jabar Sudah PHK Ribuan Orang

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, ada sebanyak 111 perusahaan di Jawa Barat sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya pada awal November 2022.
"Bahkan sebanyak 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang di Jawa Barat," kata Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2022).
Dari sektor alas, berdasarkan laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337.192 orang, telah terjadi PHK terhadap 25.700 karyawan karena sejak Juli hingga Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45% order, dan untuk produksi November hingga Desember 2022 turun sampai dengan 51%.
Hariyadi berharap, pemerintah tetap konsisten terhadap implementasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Jika terjadi perubahan substansi, maka hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.
Menurutnya, rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 menambah beban pelaku usaha yang saat ini kesulitan dalam menghadapi tantangan ekonomi. Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan. Dari perubahan skenario, ini pemerintah memberi ruang kenaikan UMP 2023 maksimal sampai 10%
Sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dan lain-lain akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance atau kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).
Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistim pengupahan yang tidak kompetitif.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya.
Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023.
Sebelumnya, Apindo telah mengungkapkan bahwa pada triwulan menjelang akhir tahun 2022 ini, Industri Padat Karya khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk Pakaian Jadi (Garmen) serta Produk Alas Kaki (Footwear) semakin serius mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022.
Penurunan order akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan pada kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut telah memaksa perusahaan anggota Apindo di sektor -sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan assessment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.
"Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Pak Jokowi, Industri Garmen Makin Gawat, PHK di Mana-Mana!
(hoi/hoi)