Messi 'Dicolek', Pabrik Sepatu 'Raksasa' Tangerang Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang buruh pabrik sepatu viral di media sosial karena menyinggung Lionel Messi. Buruh tersebut menampilkan spanduk soal gaji dipotong oleh tempatnya bekerja, yakni PT Panarub, sebuah pabrik yang memproduksi sepatu untuk brand kenamaan dunia. Adapun Messi merupakan brand ambassador dari brand sepatu tersebut.
Pihak perusahaan pun buka suara mengenai isu ini. Direktur Panarub Budiarto Tjandra mengungkapkan bahwa skema pemotongan gaji sudah mendapat persetujuan dari kalangan buruh.
"Itu kemarin di salah satu jurnal human rights udah di-posting juga klarifikasi. Jadi memang tidak ada yang dilanggar juga, semua udah ikuti aturan dari pada Pemerintah," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/11/22).
Jurnal tersebut berasal dari Business & Human Rights Resource Centre dengan judul Unpicked Fashion & Freedom Of Association yang rilis Oktober 2022. Dalam jurnal ini, manajemen PT Panarub Industri mengklaim kebijakan tentang cuti bagi pekerja PT Panarub Industri dengan ketentuan membayar 50% gaji selama cuti pada 1-3 Juli, 4 -7 Agustus, dan 31 Agustus - 8 September 2020.
"Pemotongan 50% gaji hanya untuk cuti pada tanggal di atas (berdasarkan perhitungan gaji harian). Jadi, potongannya bukan 50% dari gaji sebulan penuh," tulis manajemen Panarub," sebutnya.
Kebijakan ini telah dibahas & disepakati oleh mayoritas Serikat Pekerja di perusahaan yaitu SPSI, SBGTS, dan SPN, juga dikomunikasikan kepada Serikat SPERBUPAS- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan seluruh pekerja.
"Kebijakan pemotongan gaji selama cuti yang dilakukan di PT. Panarub Industri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan juga diinformasikan kepada Pemerintah Daerah," tulis perusahaan.
Pada awal pandemic lalu, tepatnya 17 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19. Di poin II.5 tertulis sebagai berikut.
"Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," tulis SE Menaker tersebut.
(hoi/hoi)