Menteri ESDM Pelototi Perusahaan Tambang Nakal! Ini Cirinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bakal menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik perusahaan tambang nakal, yang diduga bekerja sama dengan penambang ilegal.
Menurut Arifin, saat ini pemerintah tengah melototi RKAB-RKAB yang telah diajukan oleh perusahaan tambang. Ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran praktik praktik pertambangan di daerah-daerah, yang saat ini tengah dicermati pemerintah.
"Kita lihat historinya, selama beberapa tahun. Berapa kemampuan produksi yang diajukan dan berapa realisasinya, nah itu kalau ada indikasi yang kurang baik tentu otomatis itu menjadi target kita untuk ditindaklanjuti di lapangan," ujar Arifin Senin (22/11/2022).
Sebelumnya, Emiten BUMN pertambangan PT Timah Tbk (TINS), meminta agar pemerintah dapat memberantas penambang ilegal. Sebab, hal tersebut sangat mempengaruhi hasil produksi logam timah perseroan yang pada semester pertama tahun ini mengalami penurunan.
PT Timah Tbk (TINS) mencatat, produksi logam timah sepanjang semester I-2022 turun 14% menjadi 9.901 ton, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11.457 ton. Sebesar 39% atau 3.829 ton berasal dari penambangan darat, sementara sisanya 61% atau 6.072 ton berasal dari penambangan laut.
Sekretaris Perusahaan TINS, Abdullah Umar Baswedan, menjelaskan dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat, terdapat kompensasi yang diberikan dari hasil kerja sama antara perseroan dan masyarakat.
"Kan kita sebetulnya kerja sama kemitraan itu ada kompensasi. Mereka menambang di lokasi kita kemudian kita beri kerja sama dan ada kompensasi," ujarnya dikutip Senin (5/9/2022).
Menurutnya, melonjaknya harga logam yang sangat tinggi, ditambah adanya penambang ilegal menciptakan disparitas harga dalam kompensasi tersebut. Sehingga produksi yang ada di lokasi hulu tidak masuk ke PT Timah, karena adanya disparitas harga tersebut.
"Di penambangan rakyat, mereka melakukan penambangan memang ada disparitas harga dalam artian kompensasi. Harga produksi yang ada di lokasi hulu kita itu nggak masuk ke PT Timah karena disparitas harga itu," imbuhnya.
Dengan demikian, Abdullah berharap pemerintah dapat melakukan intervensi dengan melibatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terkait penambang ilegal tersebut. Sebab, melalui penertiban RKAB tersebut, pemerintah dapat menjamin produksi bijih timah perseroan.
(wed/wed)