Dijatuhi Hukuman Mati, 2 Militan Islam Kabur dari Pengadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua anggota kelompok militan Islam yang dijatuhi hukuman mati melarikan diri dari kerumunan pengadilan di Dhaka, ibu kota Bangladesh pada Minggu (20/11/2022). Melansir Reuters, keduanya dihukum karena membunuh seorang blogger Amerika Serikat (AS) yang kritis terhadap ekstremisme agama.
Avijit Roy, seorang insinyur asal Bangladesh, dibacok sampai mati oleh penyerang bersenjatakan parang pada Februari 2015 saat kembali ke rumah bersama istrinya dari pameran buku Dhaka. Istrinya, blogger Rafida Bonya Ahmed, menderita luka di kepala dan kehilangan ibu jari dalam serangan itu.
Lima anggota kelompok militan Islam dijatuhi hukuman mati tahun lalu, sementara satu orang dipenjara seumur hidup.
Menurut keterangan polisi, dua dari mereka yang dijatuhi hukuman mati melarikan diri pada Minggu, setelah pengendara sepeda motor menyemprotkan bahan kimia ke polisi sebelum menculik para terpidana.
"Sebuah perburuan besar-besaran telah diluncurkan untuk menangkap mereka dan pembantu mereka," kata Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan kepada wartawan.
Tak hanya itu, Khan menambahkan bahwa pejabat keamanan perbatasan telah disiagakan untuk menghentikan terpidana melarikan diri dari negara itu.
Polisi juga telah mengumumkan penghargaan sebesar dua juta taka atau sekitar Rp 303 juta bagi siapa saja yang berhasil melacak para terpidana yang kabur tersebut.
Para terpidana itu tergabung dalam kelompok militan domestik yang diilhami Al Qaeda Tim Ansar Ullah Bangla. Polisi mengatakan kelompok itu berada di balik pembunuhan lebih dari selusin aktivis sekuler dan blogger.
Bangladesh yang mayoritas Muslim mengalami serangkaian serangan mematikan antara tahun 2013 dan 2016 yang menargetkan blogger, aktivis sekuler, dan agama minoritas, yang diklaim oleh kelompok ISIS atau al Qaeda.
(hsy/hsy)