Ada Kabar Bahagia untuk Pensiunan PNS Nih, Dapat Rp 1 M?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 21/11/2022 10:05 WIB
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sayangnya ini tidak berkaitan dengan rencana pemberian pensiun dengan skema terbaru yaitu iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa dapat Rp 1 miliar.

Kabar baik yang dimaksud adalah penyederhanaan layanan pensiun PNS. Rencananya akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Tujuannya supaya pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan.

"Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," kata Anjaswari dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, dikutip Senin (21/11/2022).




Anjaswari menyatakan, salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Hal tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses layanan pensiun PNS ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai