Bayar BPJS Kesehatan Tapi Tak Pernah Dipakai, Bisa Dicairkan?

News - Redaksi, CNBC Indonesia
20 November 2022 15:15
Warga mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018). Pemerintah akan menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit, termasuk opsi pengucuran dana alias bailout dari APBN sebesar Rp 5 triliun. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak masyarakat yang membayar BPJS Kesehatan setiap bulannya untuk mendapat jaminan kesehatan. Namun jika tak pernah sakit, iuran itu tak bisa dicairkan.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan disediakan dalam rangka memastikan masyarakat Indonesia untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dengan dana yang disetorkan. Masyarakat wajib membayar iuran bulanan yang telah ditentukan.

Fungsi dana iuran tersebut adalah untuk digunakan menjadi asuransi untuk peserta saat sakit. Selain itu juga bisa digunakan saat peserta harus mengeluarkan biaya besar saat berobat.

Namun perlu dicatat, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku dalam keadaan masyarakat sakit atau tidak. Jadi masyarakat tak bisa mencairkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya layanan tersebut memiliki sistem gotong royong. Jadi saat tidak digunakan atau diklaim, dana akan digunakan sebagai subsidi silang. Jadi dapat membantu masyarakat peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski begitu, hal tersebut tidak merugikan siapapun. Sebab dengan menjadi peserta, masyarakat akan memiliki persiapan biaya pengobatan jika dibutuhkan. Apalagi jika biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Sementara itu, tak mudah juga untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dari meninggal dunia hingga pindah kewarganegaraan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Bagi yang Gajinya di Atas 12 Juta


(npb/npb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading