
Harga Rokok 'Beterbangan', Bos Pabrik Rokok Ngaku Kewalahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rokok di ritel modern hingga warung kelontong mengalami kenaikan pasca pengumuman kenaikan cukai 2023. Padahal rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 10% baru berlaku awal tahun depan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu pun tidak menampik kenaikan harga tersebut.
"Pabrik rokok yang legal sudah kewalahan dengan kebijakan menaikkan cukai terlalu tinggi dan harga rokok ditentukan oleh pemerintah sangat tinggi," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (14/10/22).
Ketika cukai rokok naik, namun rokok ilegal justru tidak terawasi dengan baik. Ia pun menyinggung peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Pilihan Redaksi |
"Istilahnya Harga Jual eceran (HJE) yang bebas jual murah hanya rokok ilegal yang tidak bayar cukai sesuai aturan. Dan rokok inilah yang marak dan tidak terkendali. Harganya bisa 1/5 dari rokok legal, hanya tembakau dan bahan baku tidak berkualitas dan berisiko bagi kesehatan," sebut Willem.
Sedangkan rokok legal harus melalui serangkaian proses, mulai dari uji laboratorium resmi dan ijin Badan POM.
Di sisi lain, Rokok elektrik seperti vape juga tidak ada ijin edar dari POM. Ia tidak menampik bakal ada potensi perokok berpindah ke rokok elektrik.
"Yang mampu, digiring ke Rokok elekrik karena aturannya dilonggarkan. Yang tidak mampu ke rokok ilegal karena murah atau tingwei,"sebut Willem.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Harga Rokok Mulai Naik di Minimarket Cs