Jangan Kaget! Harga Rokok Mulai Naik di Minimarket Cs

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 November 2022 17:05
Pedagang menata rokok di warung eceran di Warung Dua Saudara Pejaten, Jakarta, Rabu, (26/10). Naiknya tarif cukai rokok dari waktu ke waktu, membuat sejumlah orang memilih alternatif rokok dengan harga murah. Ghofar pemilik warung eceran menjual berbagai macam Merk rokok mengatakan biasanya orang yang beralih rokok itu karena mencari harga yang lebih murah dengan jenis yang sama. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan Rokok Murah (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rokok di ritel modern hingga warung kelontong mengalami kenaikan pasca pengumuman kenaikan cukai 2023. Padahal rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 10% baru berlaku pada 2023 mendatang.

Dari beberapa toko ritel yang didatangi CNBC Indonesia, Jumat (11/11/22), seperti Alfamart di kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur, ditemukan kenaikan harga rokok terjadi berkisar Rp 500 - Rp 1.500 per bungkus.

"Sudah naik dari tiga hari lalu sekitar Rp 500 - Rp 1.500 Mild isi 16 batang sekarang Rp 29.500 per bungkus dari sekitar Rp 28 ribuan kalau tidak salah. Yang isi 12 itu sekarang jadi Rp 23.000," kata seorang Penjaga Alfamart, kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan untuk rokok Gudang Garam saat ini sudah naik menjadi Rp 23 ribu, dari Rp 22.500, begitu juga dengan harga Marlboro juga naik menjadi Rp 38.000 per bungkus dari Rp 36.500. Sedangkan harga rokok Djuara kini menjadi Rp 14.000.

Bergeser ke warung kelontong di kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur juga mengatakan hal serupa. Namun menurut Bu Ti penjaga warung dia baru menaikkan harga rokok sebesar Rp 500.

"Ini kaya rokok Sampoerna Mild isi 12 saja harganya jadi Rp 22.500 per bungkus, sebelumnya saya jual Rp 22.000 katanya. ini baru naik sekitar Rp 500 an," katanya.

Dia mengatakan menjual Marlboro Merah saat ini menjadi Rp 37 ribu dari sebelumnya Rp 36.500 per bungkus. Begitu juga dengan Gudang Garam dan Djarum Super saat ini dijual dengan harga Rp 23 atau naik sekitar Rp 500.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada rokok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai golongan.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Menteri keuangan Sri Mulyani.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Rokok 'Beterbangan', Bos Pabrik Rokok Ngaku Kewalahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular