
Tangkal Krisis, RI Siapkan Aturan Cadangan Penyangga Energi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikatakan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) sedang menyiapkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi. Aturan ini dimaksudkan sebagai tolak ukur cadangan energi nasional dalam menghadapi krisis energi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto menyatakan bahwa Cadangan Penyangga Energi (PCE) merupakan jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
"Cadangan Penyangga Energi ini diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi," ungkap Djoko pada acara Diskusi Terbatas Antisipasi Dampak Krisis Energi Global, Kamis (10/11/2022).
Sejatinya, dalam menangkal krisis energi, Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) No.41 tahun 2016 diatur tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi.
"Alhamdulilah tahun 2016 kita sudah mempunyai Perpres untuk penanggulangan krisis dan darurat energi kita tinggal mengikuti SOP yang ada di perpres ini," ungkap Djoko.
Yang terbaru pun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi.
Djoko menambahkan, kondisi krisis energi dan/atau darurat energi ditetapkan berdasarkan 2 aspek yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. Yang mana pada kondisi operasional kembali terbagi menjadi krisis energi dan darurat energi.
Pada krisis energi, pertimbangan dilakukan pada cadangan operasional minimum Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), tenaga listrik atau kebutuhan minimum gas bumi. Kemudian, krisis energi ditetapkan apabila pemenuhan CO minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
"Baik itu krisis energi disebabkan teknis operasional ataupun kondisi nasional seperti bencana alam dan sebagainya itu kita tinggal mengikuti apa apa yang ada di Perpres ini," ungkapnya.
Selain itu, untuk darurat energi dinilai berdasarkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan untuk memulihkan pasokan energi. Kemudian, darurat energi juga ditetapkan apabila gangguan pada sarana dan prasarana tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha.
Djoko turut menjelaskan kondisi nasional krisis energi atau darurat energi ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan sosial masyarakat, dan terganggunya kegiatan perekonomian negara.
Djoko menambahkan, meskipun situasi global sedang terancam krisis energi, Indonesia masih dalam situasi "Tahan" mengingat masih banyaknya cadangan Batu Bara, minyak mentah, dan LPGĀ dalam negeri.
"Kita ekspor batu bara 75% produksi batu bara kita 700 juta ton, dimanfaatkan dalam negeri 150 juta ton, kita masih cukup banyak. Sempat kita krisis batubara kemarin karena di luar harganya tinggi maka produsen batu bara ini berlomba-lomba untuk ekspor sehingga lupa dengan dalam negeri," ungkapnya.
Untuk itu, Djoko menyebutkan Indonesia menunjukkan nilai ketahanan energi yang terus meningkat dalam kondisi "Tahan". Hal ini mengingat Indonesia dalam kondisi terjamin ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau. Selain itu, dalam jangka panjang, Indonesia tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tangkal Krisis, Cadangan Energi RI Bakal Dibikin 30 Hari