
Kasus Covid Naik Lagi, Syarat Perjalanan Kudu PCR & Antigen?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penularan virus corona atau Covid-19 kembali melonjak. Hingga Rabu, 9 November 2022 pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 bertambah 6.186 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.537.907 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
DKI Jakarta masih menempati posisi dengan penambahan kasus konfirmasi paling banyak yakni 2.557 kasus. Kemudian Jawa Barat 880 kasus, Jawa Timur 703 kasus, Banten 527 kasus, dan Jawa Tengah 442 kasus.
Sementara itu, kasus aktif naik 2.945 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya mencapai 43.797 kasus aktif. Adapun pasien yang sembuh dalam sehari bertambah 3.198, dengan demikian total kasus sembuh Covid-19 berjumlah 6.335.158.
Kendati demikian, dalam periode 8-9 November 2022, terdapat 43 pasien Covid-19 yang tutup usia. Penambahan itu membuat total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 158.952 orang.
Pemerintah pun kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 8-21 November 2022. Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali, mulai 8 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan mengenai masa waktu PPKM tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022.
Adapun kebijakan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN atau domestik, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022. Begitu pun aturan pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.
Aturan Perjalanan Domestik
Berikut rincian peraturan perjalanan dalam negeri atau domestik yang berlaku:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
8. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Aturan Perjalanan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.
- Mereka yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api 2023
