Aturan Terbaru PPKM Seluruh RI

Kasus Covid-19 Kian Menjadi, WFO Tetap Diberlakukan 100%

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
08 November 2022 17:00
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia semakin menjadi-jadi, setelah dalam beberapa bulan terakhir melandai. Bahkan, kasus Covid-19 kemarin sempat menembus angka 5.000 per hari.

Pemerintah pun akhirnya kembali memperpanjang PPKM seluruh Indonesia, baik Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali. PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan, sementara non Jawa-Bali hingga sebulan ke depan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, kata Safrizal, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," jelasnya.

Dalam aturan terbaru PPKM seluruh Indonesia, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DKI Tetap Level 1! PPKM Jawa-Bali Lanjut Hingga 15 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular