Polresta Palembang Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
07 November 2022 18:05
Pertamina Hulu Mahakam
Foto: dok Pom Bensin Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Palembang.

"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Diketahui sebanyak tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Adapun saat ini, Tjahyo menyebut Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi disalurkan dengan tepat sasaran.

"Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina," jelas dia.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di outlet resmi Pertamina baik SPBU maupun Pertashop. Di samping itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun BBM karena BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Sebagai informasi, tindakan tegas terhadap penimbun, industri, atau perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Hadir! Kompensasi ke Pertamina Buat Proteksi Daya Beli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular