Perhatian! Ada G20, Ganjil Genap & Pembatasan Barang di Bali

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 November 2022 19:21
Destinasi wisata di Bali. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Destinasi wisata di Bali. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang akan diterapkan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Aturan ini akan dimulai sejak 11 - 17 November 2022 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 di Bali.

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menjelaskan aturan ini akan diselenggarakan mulai pukul 06.00 - 22.00 WITA, pada 10 ruas jalan, antara lain :

1. Simpang Sanur - Simpang Pesanggaran
2. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
3. Simpang Pesanggaran - Simpang Kuta
4. GT Bali Mandara Benoa - Simpang Tugu Ngurah Rai - GT Bali Mandara Nusa Dua
5. Simpang Kuta - Simpang Tugu Ngurah Rai
6. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Lapangan Terbang (DPS)
7. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Nusa Dua
8. Simpang Kampus UNUD - Simpang Nakula Sadewa/Jalan Uluwatu II
9. Simpang Susun UNUD - Simpang Uluwatu SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana
10. Simpang Jimbaran - Simpang Nirmala

Selain itu masyarakat juga sudah harus memperhatikan, karena ada rencana uji coba ganjil genap di tanggal 9 - 10 November pada ruas tersebut.

"Uji coba akan dilakukan tanggal 9 dan 10 (November). pada tanggal 9 kita akan mulai dari jam 11.00 WITA - 16.00 WITA. lalu jam 17.00 - 20.00 itu untuk tanggal 10 Novembernya," kata Cucu, dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022).

Adapun mobil yang dikecualikan antara lain :

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Pimpinan Lembaga Negara RI: Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua
Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi
Yudisial
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta tamu negara
6. Dinas TNKB berwarna dasar merah, nomor dinas TNI/POLRI
7. Pemadam kebakaran
8. Ambulans
9. Angkutan umum TNKB berwarna dasar kuning
10. Berstiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G-20
11. Mobil derek
12. Kendaraan Listrik
13. Kendaraan penyandang Disabilitas
14. Untuk kepentingan tertentu meliputi: kendaraan BI dan Bank lainnya,
kendaraan pengisian ATM (dengan pengawasan dari Kepolisian

Sedangkan untuk pembatasan angkutan barang yang tidak diperbolehkan meliputi :

1. Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu)
kilogram
2. Mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan
4. Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu)
5. Pengangkut Bahan tambang
6. Pengangkut Bahan bangunan (besi, semen dan kayu)

Namun tidak semua angkutan barang dilarang lewat, berikut jenis angkutan yang dikecualikan :

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. kebutuhan logistik Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20
8. Barang pokok, terdiri atas:
a) Beras;
b) Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
c) Jagung;
d) Gula;
e) Sayur dan buah-buahan;
f) Daging;
g) Ikan;
h) Daging unggas;
i) Minyak goreng dan mentega;
j) Susu;
k) Telur;
l) Garam;
m) Kedelai;
n) Bawang; dan
o) Cabe.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular