Tak Sama dengan BBM, Harga LPG Subsidi Tiap Daerah Beda-Beda!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan satu harga yang diterapkan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi rupanya tidak berlaku untuk Liquefied Petroleum Gas/LPG 3 Kg bersubsidi. Hal ini lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai wewenang sendiri untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di setiap wilayah masing-masing.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan aturan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Dengan begitu, setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota mempunyai kebijakan masing-masing dalam menentukan harga. "Ketentuan HET itu berbeda-beda di setiap daerah. Kewenangan penentuan HET ada di Pemda masing-masing," kata Irto kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/11/2022).
Kebijakan Pemda yang dapat mengatur HET termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Adapun di dalam Pasal 24 ayat (4) berbunyi, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.
Sebelumnya harga jual untuk LPG PSO atau bersubsidi ukuran 3 Kg di wilayah Tangerang Selatan, Banten terpantau berkisar Rp 19.000 hingga Rp 21.000. Variasi harga jual LPG 3 Kg ini dipengaruhi oleh wilayah penjualan dan juga perbedaan harga antara pangkalan LPG dengan pengecer gas.
Pemilik pangkalan LPG daerah Tangerang Selatan, Sunarni menyebutkan HET yang ditetapkan untuk LPG 3 Kg adalah Rp 19.000. Harga ini berlaku untuk wilayah Tangerang Selatan. Sebelumnya, HET yang ditetapkan oleh pemerintah berada di harga Rp 16.000.
"Yang 3 Kg sebelum naik HET-nya Rp 16.000 itu 2 bulan lalu, Agustus kalau nggak salah. Jadi yang HET Rp 19.000 ini baru sekarang, dulu belum resmi, sekarang sudah resmi, tanggal 1 Oktober ditentukan HET-nya segitu," ujarnya pada CNBC Indonesia saat diwawancara, Kamis (3/11/2022).
Dia menyebut, perbedaan harga di pasaran dinilai lazim dilakukan karena pengecer juga ingin mengambil untung dalam penjualan LPG 3 Kg.
"Kalau saya jualnya sesuai HET saja. Kalau di eceran jualnya Rp 21.000 kan wajar mereka mau untung juga. Kalau di agen itu biasanya gak tahu ya sama atau nggak, karena kan beda-beda. Jadi yang diketahui ya paling HET aja, yang tertinggi di masyarakat," ujarnya.
(pgr/pgr)