BNPP: RI-Malaysia Masih Rundingkan 7 Segmen Batas Wilayah

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
04 November 2022 13:12
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Foto: Dok BNPP

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menegaskan Indonesia berupaya menyelesaikan 7 segmen batas wilayah negara yang berstatus sebagai Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon mengatakan bahwa dari 7 segmen batas yang berstatus OBP kedua negara, 4 segmen berada di Kalimantan Barat (Kalbar) atau Sektor Barat dan 3 segmen di Kalimantan Utara (Kaltara) atau Sektor Timur.

"Saat ini masih terdapat 7 segmen batas yang berstatus OBP yang belum disepakati antara Indonesia - Malaysia. 4 OBP di Kalbar dan 3 OBP di Kaltara. Pada 2019 sudah diselesaikan 2 segmen batas wilayah, yakni OBP Sungai Simatipal dan OBP Segmen C500-C600 di Kabupaten Nunukan," ujar Robert dalam keterangan pers, Jumat (4/11/2022).

Dia menambahkan, segmen yang masih dirundingkan di Sektor Barat atau Kalbar adalah Segmen Batu Aum, Segmen Titik D 400, Segmen Gunung Raya, dan Segmen Gunung Jagoi/Sungai Buan. Sementara di Sektor Timur atau Kaltara adalah Segmen B2700-B3100, Segmen Sungai Sinapad, dan Segmen Pulau Sebatik.

Khusus Segmen Pulau Sebatik, dia mengungkapkan tinggal menunggu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengesahan oleh 2 negara, karena tahapan survei dalam rangka pengukuran ulang telah dilakukan secara bersama atau bilateral oleh RI-Malaysia pada 2019.

Terkait dengan status OBP, Robert menjelaskan dalam kerangka prinsip uti possidetis juris, sesungguhnya Indonesia dan Malaysia mewarisi wilayah yang sudah final dari Belanda untuk wilayah Indonesia dan dari Inggris untuk wilayah Malaysia.

Namun, dalam rangka demarkasi atas batas wilayah negara yang diwarisi kedua negara, terdapat perbedaan tafsir oleh dua negara atas teks perjanjian Belanda dan Inggris dikaitkan dengan peta yang menjadi lampiran dari perjanjian tersebut.

"Perbedaan tafsir itulah yang menjadi latar belakang ditetapkannya status OBP atas beberapa segmen batas wilayah negara dimaksud. Hal ini membuat langkah demarkasi tertunda, karena marka-marka berupa pilar atau patok batas negara yang dibuat Inggris dan Belanda dalam konteks Kalimantan harus ditinjau ulang," jelasnya.

Selain perundingan dengan Malaysia, Indonesia juga masih melakukan perundingan terkait permasalahan batas negara dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Dua kawasan yang berstatus segmen yang belum terselesaikan (Unresolved Segmen) yakni kawasan di perbatasan Noel Besi - Citrana dan Bijael Sunan - Manusasi. Sedangkan segmen yang belum disurvei (Unsurveyed Segmen) yakni kawasan Subina - Oben.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Business Forum Beri Dampak Besar Bagi Masyarakat Perbatasan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular