Harga LPG 3 Kg Setiap Daerah Beda-Beda, Kok Bisa?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 04/11/2022 13:30 WIB
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Cililitan, Jakarta Kamis (14/7/2022).

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menyadari terkait adanya perbedaan harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas/LPG bersubsidi 3 Kg di setiap masing-masing wilayah di Indonesia. Pasalnya, HET itu sendiri diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pemda mempunyai wewenang untuk mengatur HET di setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ketentuan HET itu berbeda beda di setiap daerah. Kewenangan penentuan HET ada di Pemda masing-masing. Ada ketentuannya dari Kementerian ESDM," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/11/2022).


Kebijakan Pemda yang dapat mengatur HET termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Adapun di dalam Pasal 24 ayat (4) berbunyi, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah KabupatenIKota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.

Seperti diketahui, harga jual untuk LPG PSO atau bersubsidi ukuran 3 Kg terpantau pada wilayah Tangerang Selatan, Banten berkisar Rp 19.000 hingga Rp 21.000. Variasi harga jual LPG 3 Kg ini dipengaruhi oleh wilayah penjualan dan juga perbedaan harga antara pangkalan LPG dengan pengecer gas.

Pemilik pangkalan LPG daerah Tangerang Selatan, Sunarni menyebutkan HET yang ditetapkan untuk LPG 3 Kg adalah Rp 19.000. Harga ini berlaku untuk wilayah Tangerang Selatan. Sebelumnya, HET yang ditetapkan oleh pemerintah berada di harga Rp 16.000.

"Yang 3 Kg sebelum naik HET-nya Rp 16.000 itu 2 bulan lalu, Agustus kalau nggak salah. Jadi yang HET Rp 19.000 ini baru sekarang, dulu belum resmi, sekarang sudah resmi, tanggal 1 Oktober ditetapkan HET-nya segitu," ujarnya pada CNBC Indonesia saat diwawancara, Kamis (3/11/2022).

Dia menyebut, perbedaan harga di pasaran dinilai lazim dilakukan karena pengecer juga ingin mengambil untung dalam penjualan LPG 3 Kg.

"Kalau saya jualnya sesuai HET saja. Kalau di eceran jualnya Rp 21.000 kan wajar mereka mau untung juga. Kalau di agen itu biasanya gak tahu ya sama atau nggak, karena kan beda-beda. Jadi yang diketahui ya paling HET aja, yang tertinggi di masyarakat," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 80% LPG RI Berasal Dari Impor!