Ada Ancaman Resesi, Orang RI Bakal Kebanjiran 'Diskon' Lagi?

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 November 2022 17:35
Konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI) Foto: Konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan lebih selektif memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha pada 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Kamis (3/11/2022).

"Kita akan tetap mempertahankan insentif yang sesuai, seperti yang dilakukan OJK targeted dan selektif, di dalam rangka mampu mendukung agar ekonomi Indonesia resilience, bisa berdaya tahan, dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," jelas Sri Mulyani.



Mahendra sebagai Ketua DK OJK juga menjelaskan, pemberian insentif seperti restrukturisasi kredit yang saat ini masih berjalan hingga Maret 2023, masih terus dipantau dan dianalisis untuk bisa melihat bagaimana efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

Oleh karena itu, OJK dan otoritas tidak hanya akan melihat secara keseluruhan kinerja kredit dan perbankan, tapi ke depan juga akan melihat secara spesifik sektor dan di wilayah mana yang membutuhkan.

"Kami akan mematangkan dalam waktu dekat untuk melihat sektor dan daerah atau wilayah yang memerlukan dukungan restrukturisasi kredit untuk disampaikan kebijakan dan relaksasinya," jelas Mahendra dalam kesempatan yang sama.

Pendekatan dan analisa kebijakan restrukturisasi kredit ke depan, kata Mahendra tidak akan lagi dikaitkan dengan pandemi Covid-19, di mana restrukturisasi kredit bisa dilakukan oleh semua sektor usaha.

Restrukturisasi kredit untuk semua sektor yang masih akan berlangsung hingga Maret 2023 itu dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan, karena akan membuat kredit macet atau non performing loan (NPL) akan meningkat.



Risiko kenaikan NPL itu juga yang diwaspadai oleh OJK dan dinilai harus bisa dimitigasi.

"Kita tahu bahwa dampak tadi itu (restrukturisasi kredit) tercermin di pertumbuhan ekonomi dan kredit, sudah sangat berkurang. Tapi, justru dikaitkan dengan memitigasi kondisi yang kita hadapi di tahun depan," jelas Mahendra.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi. Kebijakan ini telah berlaku sejak Maret 2020 dan akan berakhir Maret 2023.

Dengan adanya restrukturisasi, secara otomatis tingkat NPL tetap terjaga karena debitur memiliki ruang bernapas untuk mengatur kreditnya.

Dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah, OJK juga diketahui memberikan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jokowi Siapkan 'Bonus' Bagi Daerah yang Sukses Tangani Ini


(cap/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading