Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nikel

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 November 2022 13:45
Konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

"Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan eksleuruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi," terang Sri Mulyani, Kamis (03/11/2022).

Untuk pemberlakuan penerapan pajak ekspor nikel itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para Menteri Perekonomian (Menko) dan Menteri terkait. "Karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikal bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi

"Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia," tandas Sri Mulyani.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Ekspor Nikel, Balasan RI atas Kekalahan Gugatan di WTO?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular