
Jokowi Resmi Tetapkan Wilayah Bali Ini Jadi KEK Baru

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Sanur yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 1 November lalu, seperti dikutip Rabu (2/11/2022).
Penetapan KEK Sanur dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan lapangan kerja dan pengembangan wilayah di Kota Denpasar.
Dalam aturan tersebut, KEK Sanur yang memiliki luas 41,26 hektare dibatasi sebelah utara oleh Desa Sanur Kaja, timur Desa Sanur Kaja, selatan Desa Sanur Kaja, dan Kelurahan Sanur dan barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur.
Adapun kegiatan usaha di KEK Sanur terdiri dari kesehatan dan pariwisata, yang nantinya akan dibangun oleh badan usaha pembangunan.
Pemerintah sendiri memberikan tenggat waktu kepada Dewan Nasional KEK untuk menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak aturan ini ditetapkan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bumi 'Laskar Pelangi' Jadi Lokasi Pertemuan Forum Bisnis KEK