
Alert! Konsumen Pertalite & Solar Subsidi Mulai Dikendalikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Seperti yang diketahui, BBM yang masuk dalam JBT adalah Solar Subsidi, sementara yang masuk ke dalam JBKP adalah RON 90 atau Pertalite.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyampaikan dibutuhkannya koordinasi dan sinergitas yang kuat antara BPH Migas dan Kemendagri dalam melaksanakan tugas ini. "Tujuan PKS ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran", ungkap Erika dalam pernyataan tertulis di dalam website resmi Kementerian ESDM, Selasa (1/11/2022).
Erika merinci, ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, juga pembinaan dan pengawasan.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama tersebut. "Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan Kemendagri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020, tanggal 30 April 2020, tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! BPH Migas Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL di 2023