
Pemerintah Bayar Utang ke Pertamina Rp104,8 T Pekan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar kompensasi kepada PT Pertamina persero sebesar Rp 104,8 triliun sebelum 31 Oktober 2022.
"Dibayar kompensasi semester I-2022," ungkap Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/10/2022)
Kompensasi tersebut muncul karena Pertamina telah menahan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun sebelumnya, ketika harga minyak dunia mulai alami kenaikan.
Isa menyatakan proses administrasi telah dilakukan, termasuk verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Biasanya kemudian harus ada rapat tiga menteri itu sudah. Jadi tinggal kan harus ada pedipaan dan sebagainya sedang berlangsung sekarang," paparnya.
Sementara itu untuk tagihan selanjutnya, akan kembali menunggu audit dari BPKP. Diharapkan proses audit berjalan lebih cepat, sehingga Kemenkeu segera membayar kompensasi ke pemerintah dan tidak menunggu masuknya tahun anggaran 2023.
"Iya, kareana beban tahun depan juga berat jika menunda nunda kita buat persoalan baru di tahun 2023 nanti jika bisa upayakan di tahun ini kita akan upayakan di tahun ini," terang Isa.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Habiskan Rp146,9 T untuk Belanja Subsidi per Juli 2023