Titah Baru Jokowi, Negara Kuasai Cadangan 11 Jenis Pangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.
Penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) diselenggarakan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan Presiden ini diundangkan dan berlaku mulai 24 Oktober 2022.
Bab II Perpres No 125/2022 mengatur Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan pemerintah. Pasal 3 ayat (1) berbunyi, "CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya".
Sementara ayat (2) mengatur jenis pangan yang ditetapkan sebagai CPP.
Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi:
a. beras
b. jagung
c. kedelai
d. bawang
e. cabai
f. daging unggas
g. telur unggas
h. daging ruminansia
i. gula konsumsi
j. minyak goreng
k. ikan.
Sebagaimana diatur dalam ayat (4), daftar tersebut masih bisa bertambah. Karena, Presiden kemudian bisa menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP.
Penyelengaraan CPP dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen. Dan, dilakukan secara bertahap.
Sementara ayat (6) menetapkan, Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
a. beras
b. jagung
c. kedelai.
"Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan," begitu bunyi ayat (7) dikutip Kamis (27/10/2022).
"Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan," lebih lanjut diatur dalam pasal 4 ayat (1).
Di mana, penetapan itu dilakukan berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.
(dce/dce)