BPOM: e-Commerce Segera Hapus 4.922 Link Sirup Obat Tak Aman

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Minggu, 23/10/2022 18:00 WIB
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito saat Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyisiran penjualan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.

"Dalam hal ini, BPOM selalu melakukan juga patroli siber karena banyak sekali penjualan online dari produk tersebut dan ditelusuri penjualan obat yang tidak aman tadi," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).


BPOM akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce untuk melakukan take down atau penurunan terhadap 4.922 link yang terindikasi menjual sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

"Itu akan segera di take down juga," katanya.

BPOM menegaskan pihaknya memiliki unit pelayanan teknis yang akan memantau proses ini.

Terakhir, Penny meminta industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat serta kejadian pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Nasional melalui aplikasi e-Meso.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang pintar dan mencatat semua obat dan kandungan yang dikonsumsi dari manapun, apotek serta pelayanan kesehatan.

Tak lupa, masyarakat diingatkan untuk membeli obat dari sarana resmi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri