
Pemkot Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD) menjadi salah satu kapasitas fiskal Kota Medan yang bisa ditingkatkan. Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah menyusun dan menetapkan beberapa program prioritas pengelolaan BMD. Salah satu program utamanya yakni melakukan sertifikasi aset tanah millik Pemkot Medan.
"Sejak awal sudah saya tegaskan, aset Pemkot Medan harus didata dengan akurat, kemudian dipertahankan dan dilegalisasi. Salah satunya dengan mengurus sertifikat keabsahannya. Jika seluruh aset Pemkot Medan telah absah, maka akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat," kata Bobby Nasution dalam siaran resmi, Minggu (23/10/2022).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis mengatakan sertifikasi aset ini bagian dari tata cara pengamanan aset milik Pemkot Medan. Sertifikasi aset pun menjadi salah satu program prioritas Pemkot Medan.
"Kita tahu alas hak paling tinggi itukan sertifikat. Jadi dengan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Medan yang dilakukan ini merupakan cara pengamanan, penertiban, penguasaan dan pemanfaatan dari seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemko Medan," kata Zulkarnain.
Pemkot Medan pun komitmen dengan Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capaian sertifikasi aset di pada 2022 sebanyak 200 sertifikat.
"Kami sudah berhasil mencapai 206 sertifikat. Dalam serah terima sertifikat dengan Kepala Kantor Pertanahan yang juga dihadiri staf khusus Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) tadi, kita sampaikan target terkait sertifikasi kita revisi. Kami mau, paling tidak sampai akhir tahun 2022 selesai 250 sertifikat," jelasnya.
Dia mengungkapkan, sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah aset Pemkot Medan kepada Kantor BPN dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi. Dikatakannya, pengajuan ini masih dalam proses kerena banyak tahapan yang harus dikerjakan BPN.
"Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemkot Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya," ungkapnya.
Selain itu, jelas Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terangnya, kadang-kadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya. Tapi dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, imbuhnya, target 250 sertifikat selesai hingga akhir 2022 dapat tercapai.
Saat ini, ungkap Zulkarnain, jumlah persil tanah yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, terangnya, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil.
"Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai," harapnya.
"Pada 2023 kita targetkan sebanyak 1.156 persil tanah aset milik Pemko Medan harus sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Sebab, pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita," paparnya.
Penatausahaan aset, terang Zulkarnain, meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, imbuhnya, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).
"Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik koordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile dimana pun," sebutnya.
Kemudian, Zulkarnain menambahkan, dalam penatausahaan aset itu azasnya ada tiga tertib yang harus dipenuhi yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik. Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean.
"Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan," ujarnya.
Di samping itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemkot Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkaman Agung.
"Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali," paparnya.
Di kesempatan itu, Zulkarnain juga menyampaikan terus berupaya agar pihak developer menyerahkan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sebab, perawatan dan pemeliharaan dapat dilakukan Pemkot Medan karena PSU merupakan bagian dari infrastruktur wilayah untuk mendorong kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bobby Nasution Pastikan Pengerjaan Drainase Berfungsi