APBN Kita September 2022

Sri Mulyani Pusing, Rapor Belanja Bansos Pemda Merah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 October 2022 20:59
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Acara Press Conference - 4th Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Acara Press Conference - 4th Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak geram melihat realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah daerah baru terealisasi Rp 277,6 miliar atau baru terealisasi 7,9% dari pagu sebesar Rp 3,5 triliun.

Seperti diketahui, daerah memiliki komitmen untuk menganggarkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja bansos kepada masyarakat yang membutuhkan di tengah kenaikan harga-harga saat ini.

"Realisasinya dari 128 daerah hingga 20 Oktober baru mencapai Rp 277,6 miliar atau 7,9%. Saya harap daerah bisa merealisasikannya," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi September, Jumat (21/10/2022).

Secara rinci, realisasi Rp 277,6 miliar dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp105,3 miliar atau baru 6,1% dari pagu Rp 1,71 triliun dan penciptaan lapangan kerja Rp 69,4 miliar yang baru 10,4% dari pagu Rp 665 miliar.

"Saya berharap daerah bisa merealisasi karena bansos sendiri ada Rp1,76 triliun tapi baru cair Rp105,3 miliar," jelas Sri Mulyani.

Adapun yang dibelanjakan untuk subsidi sektor transportasi baru terealisasi Rp 40,5 miliar atau 12,3% dari pagu sebesar Rp 328 miliar.

Kemudian belanja perlindungan sosial sudah terealisasi Rp 62,4 miliar atau baru mencapai 7,9% dari pagu yang sebesar Rp 791,2 miliar.

"Kita berharap masyarakat bisa betul-betul terbantu dari APBD maupun APBN. Dananya ada tapi masih harus diakselerasi," jelas Sri Mulyani.

"Ada anggaran Rp 3,5 triliun dari pemerintah daerah yang harusnya bisa dipakai untuk membantu masyarakat yang masih merasa beban cukup berat sebab tekanan-tekanan karena kenaikan harga secara global," kata Sri Mulyani lagi.

Seperti diketahui, pemerintah daerah diminta untuk menggunakan sebesar 2% dari DTU dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing dalam rangka penanganan dampak inflasi pasca kenaikan harga BBM. Belanja wajib perlindungan sosial ini telah diatur melalui PMK Nomor 134/PMK.07/2022.

Meski telah banyak pemerintah daerah yang menganggarkan 2% dari DTU untuk belanja wajib perlindungan sosial namun masih terdapat daerah yang belum memenuhi ketentuan seperti Kabupaten Mimika, Kabupaten Boben Digoel dan Kabupaten Maybrat.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Sri Mulyani Ungkap Praktik Timses Politik Terima Bansos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular