Mantap! 50 Juta Orang RI Sudah Bisa Bayar Pajak dengan KTP

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 21/10/2022 20:52 WIB
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan telah memvalidasi 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, validasi NIK menjadi NPWP telah mencapai 73,52% dari total wajib pajak sekira 68 juta NIK yang telah dilakukan verifikasi.


"Sehingga kami sampaikan dari 68 NPWP sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Masih prosesnya kita jalankan," jelas Yon dalam konferensi Pers APBN Kita edisi September, Jumat (21/10/2022).

Yon bilang, sisa wajib pajak yang saat ini KTP-nya belum terintegrasi sedang dalam tahap konfirmasi administrasi, atau dalam hal ini masih menunggu validasi data dari wajib pajak.

"Ada beberapa yang masih konfirmasi, tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke wajib pajak," kata Yon lagi.

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru