
Siap-Siap, Hari Ini PTBA Bakal Resmi Ambil Alih PLTU PLN

Nusa Dua, CNBC Indonesia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dikabarkan bakal segera mengambil alih Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara milik PT PLN (Persero).
Pengambilalihan PLTU ini direncanakan akan resmi dilakukan melalui penandatanganan kerja sama antara PLN dan PTBA hari ini di acara SOE International Conference di Nusa Dua, Bali, Selasa (18/10/2022).
Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Menteri BUMN, Pahala Mansury di sela acara SOE International Conference yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Senin (17/10/2022).
Pahala menyebutkan, hal ini dilakukan untuk mendorong transisi energi, bagaimana pemerintah melihat kesempatan yakni untuk mengurangi penggunaan PLTU batu bara. Kemungkinan, salah satu cara pengurangan penggunaan PLTU batu bara adalah dengan menjual PLTU tersebut.
"Besok (Selasa) kita bahkan akan tandatangani kerja sama antara PLN dan PTBA, kemungkinan PTBA mempunyai kesempatan berperan pada energi transisi tersebut," ungkap Pahala, kemarin.
Belum diketahui skema peralihan PLTU dari PLN ke PTBA itu, lalu apakah kelak PLTU tersebut hanya akan digunakan untuk operasional perusahaan atau seperti apa.
Yang terang, Menteri Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah strategis seluruh stakeholder dalam upaya memensiunkan PLTU.
"Artinya apa, kebutuhan listrik akan terus meningkat lalu gimana NZE. Untuk itu kita dorong yang namanya pergantian power plant batu bara secara bertahap sesuai dengan kalau terjadinya pertumbuhan di industrialisasi," ungkap Erick dan konferensi pers di sela acara SOE International Conference, Nusa Dua, Bali, Senin (17/10/2022).
Adapun perihal adanya peralihan pembangkit PLTU dari PLN ke PTBA, Erick menyampaikan, kelak, jangan hanya menjadi sekedar peralihan.
"Jangan sampai bukunya sekedar pindah. Power plant beralih dimilki dan menjadi aset PTBA. Sementara PLN mendapatkan cash, terus cashnya buta apa? Kalau buat renewable energi bagus, bismillah kalau bagus. Jangan sampai tiba-tiba kita stuck ya 15 GW (misalnya) masih tetap produksi batu bara, itu gak nyelesain masalah. Untuk itu kenapa saya terus bilang bersinergi silahkan," tandas Menteri Erick.
Seperti diketahui, percepatan pemensiunan PLTU juga telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
Tak hanya melarang pembangunan PLTU baru, Presiden pun meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan untuk pengakhiran alias mempensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini. Alasannya, ini dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3.
Pada Pasal 3 (1) berbunyi:
"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral."
(wia/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PTBA Bakal Ambil Alih PLTU PLN, Ini Kata Erick Thohir
