Pesangon Karyawan TMII Mulai Temui Titik Cerah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang protes di balik renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tiba-tiba muncul. ke permukaan publik. Protes ini terungkap dalam banner yang dibentangkan di sejumlah titik di kawasan TMII.
Protes tersebut dilayangkan ke PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC. Dalam banner tersebut juga meminta Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon yang tak kunjung cair.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ikut angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, jika ada peralihan manajemen, maka pengelola baru wajib menanggung hak para karyawan.
"Prinsipnya, bila ada peralihan manajemen pengelola, maka sesuai UU Nomor 13/2003, seluruh hak karyawan dibayarkan oleh manajemen yang baru," jelas Said, Selasa (11/10/2022).
Said mengatakan KSPI akan membantu 30 orang karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya. "KSPI akan bantu advokasi mereka," ujarnya.
Sebelumnya, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC mengklarifikasi pemberitaan miring yang saat ini beredar di masyarakat terkait kewajiban Perseroan terhadap para karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TWC, Mohamad Nuh Sodiq menjelaskan, sejak perseroan mendapatkan mandat dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada para karyawan sepenuhnya, bahkan pada saat pandemi ketika TMII tidak beroperasi.
"Kita juga enggak sewenang-wenang. Saat di-take over atau diserahkan, kita membayar seluruh gaji para karyawan TMII meski enggak beroperasi. Saat ini nggak beroperasi karena masih revitalisasi," ujarnya saat ditemui di Sarinah Jakarta
Sodiq mengungkapkan, selain membayar gaji para karyawan secara penuh, perseroan juga membayar pesangon para pensiunan mantan karyawan TMII meskipun hal tersebut bukan menjadi kewajiban perseroan. Terkait pesangon, pihaknya telah menalangi selama hampir enam bulan sejak tahun lalu hingga Februari 2022.
Namun, perseroan merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon.
"Dana talangan ini kita harap ada kejelasan dulu. Jangan sampai talangan terus kita nggak dapat penggantian. Kalau ada penggantian bentuknya apa. Nilainya cukup besar," tuturnya.
(cha/cha)