
Belum Beres, Anies Wariskan PR yang Bikin Gak Enak Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menanggalkan jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang. Namun, hingga kini ada satu pekerjaan rumah yang masih menggantung, yakni dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Masih di PTUN, kan banding. Pemprov banding ke PTUN. Belum ada hasil," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (10/10/2022).
Persoalan ini bermula ketika Anies menaikkan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi 4.641.854 melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Padahal, sebelumnya dia sudah membuat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021.
Pengusaha yang tidak terima pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya PTUN mengabulkan gugatan pengusaha tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta kembali banding dan membuat permasalahan belum juga usai.
"Pak Anies mau udahan tapi kan bukan pak Aniesnya, lembaganya pemerintahnya, Pemprovnya," kata Nurjaman.
Dia berharap, panjangnya dinamika dan persoalan yang terjadi pada penetapan UMP di tahun lalu tidak terjadi di tahun ini. Pasalnya, banyak yang dikorbankan, mulai dari tenaga hingga waktu.
"Jangan sampai itu terjadi lagi, ngga enak juga lah didengarnya. Kalau kita kan mau memperlihatkan asas legalitasnya," ujar Nurjaman.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benang Kusut UMP DKI: Pengusaha 'Move On' Bahas UMP 2023