Pengelola TMII Buka Suara soal Isu Karyawan Tak Digaji

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
07 October 2022 20:42
Kondisi usai revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sudah memasuki tahap akhir, Rabu (28/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Kondisi usai revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sudah memasuki tahap akhir, Rabu (28/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC mengklarifikasi pemberitaan miring yang saat ini beredar di masyarakat terkait kewajiban Perseroan terhadap para karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TWC, Mohamad Nuh Sodiq menjelaskan, sejak perseroan mendapatkan mandat dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada para karyawan sepenuhnya, bahkan pada saat pandemi ketika TMII tidak beroperasi.

"Kita juga enggak sewenang-wenang. Saat di-take over atau diserahkan, kita membayar seluruh gaji para karyawan TMII meski enggak beroperasi. Saat ini nggak beroperasi karena masih revitalisasi," ujarnya saat ditemui di Sarinah Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Sodiq mengungkapkan, selain membayar gaji para karyawan secara penuh, perseroan juga membayar pesangon para pensiunan mantan karyawan TMII meskipun hal tersebut bukan menjadi kewajiban perseroan. Terkait pesangon, pihaknya telah menalangi selama hampir enam bulan sejak tahun lalu hingga Februari 2022.

Namun, perseroan merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon.

"Dana talangan ini kita harap ada kejelasan dulu. Jangan sampai talangan terus kita nggak dapat penggantian. Kalau ada penggantian bentuknya apa. Nilainya cukup besar," tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini TMII memiliki 700 karyawan, sekitar 460 karyawan berstatus karyawan tetap, sementara lainnya merupakan karyawan kontrak dan pekerja harian. "Dan (seluruh karyawan) tetap dibayar full sampai hari ini. Makanya karyawan TMII tak bergejolak. Tapi masalah pesangon yang pensiun, kita masih harus duduk dulu persoalannya bagaimana," ucap Mohamad.

Saat ini, lanjutnya, kewajiban Perseroan hanya sejak pengalihan aset TMII per tanggal 1 Juli 2021. Namun sayangnya, dalam perjanjian pengalihan aset tersebut tidak disebutkan terkait pesangon para mantan karyawan TMII yang sudah pensiun. 

Meskipun demikian, Sodiq menyebut Perseroan terus berkoordinasi dengan Setneg dan pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. "Kalau sudah ditetapkan jelas dana talangan akan diganti atau seperti apa, akan kita lanjutkan," pungkasnya.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Revitalisasi dan Renovasi TMII Hampir Rampung, Intip Yuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular