Pembatasan Isi Pertalite Jadi Diterapkan, Kapan Berlaku?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembatasan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Jenis BBM Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi tetap akan dijalankan.
Pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya diberlakukan supaya penggunaan kedua BBM tersebut bisa lebih tepat sasaran, disesuaikan dengan kriteria yang akan diberlakukan oleh pemerintah dan juga PT Pertamina (Persero).
Saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite dan Solar Subsidi belum berjalan lantaran masih menunggu terbitnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan bahwa revisi Perpres itu tetap dibutuhkan, oleh karenanya pemerintah terus mengkaji revisi Perpres tersebut untuk pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi ini.
"Masih (dibahas), kan harus ada, segera," ungkap Menteri Arifin saat ditemui di agenda Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa, koordinasi mengenai revisi Perpres 191/2014 lintas kementerian. "Masih di Kementerian BUMN (revisi Perpres). Jadi kondisinya kita masih diskusi antar kementerian," ungkap Tutuka.
Tutuka meyakini, aturan tersebut bukan hanya bicara soal pembatasan melainkan supaya penggunaan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Makanya, kata Tutuka, penggunaan BBM tepat sasaran ini perlu dilakukan. "Sekarang lagi dikaji, perlu digarap bersama antar kementerian," ungkap Tutuka.
Namun sayang, Tutuka belum bisa memberitahu kapan pelaksanaan pembatasan Pertalite akan dijalankan. Yang jelas, pihaknya sudah memiliki konsep atas pembatasan tersebut. "Kita sudah punya konsep," tandas Tutuka.
Sebelumnya, kepada CNBC Indonesia, pihak pemerintah sudah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Adapun kriterianya dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah dan 250 cc ke bawah.
Namun, belum diketahui pasti kapan pembatasan pemberlakuan ini akan diberlakukan. "Saat ini posisi (aturannya) sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
(pgr/pgr)