Awas Resesi, Ini Ngerinya 'Cash is King' di Sektor Migas RI

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 October 2022 12:25
Malacca Strait PSC, doc.EMP
Foto: Malacca Strait PSC, doc.EMP

Bandung, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) memperkuat dana cash dan menahan investasinya, sekalipun saat ini harga minyak mentah dunia sedang mengalami kenaikan.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menilai kenaikan harga minyak tidak lantas membuat investasi migas melonjak begitu saja. Mengingat, harga minyak hanya bersifat sementara.

Sementara, dengan adanya potensi inflasi yang cukup tinggi, investor juga memandang bahwa terdapat ancaman krisis. Sedangkan dengan adanya krisis, investor lebih memilih untuk memperkuat struktur manajemen kas perusahaan dibanding harus menggelontorkan investasi baru.

"Kalau ancaman krisis yang dilakukan orang preparation cash is key. Jadi karena itu orang memperkuat cash nya. Karena pada krisis inflasi tinggi bunga juga akan tinggi. Bisa melonjak. Ini sangat berat sekali." ujar Dwi dalam acara Malam Apresiasi Media di Bandung, Selasa (4/10/2022).

Oleh sebab itu, dengan melihat ancaman seperti tersebut, menurut dia perusahaan migas akan lebih berhati-hati dalam menanamkan investasinya. Hal itulah yang menyebabkan capaian investasi hulu migas saat ini masih rendah.

Seperti diketahui, SKK Migas menyebut perbaikan iklim investasi menjadi sesuatu yang cukup penting, utamanya dalam rangka menggenjot produksi minyak dan gas (migas) di era transisi energi.

Pasalnya, masih terdapat beberapa kendala dalam menarik investasi di hulu migas saat ini, antara lain belum adanya kepastian hukum yakni terkait revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), aspek perizinan, insentif fiskal untuk menunjang keekonomian (perbaikan bagi hasil/split, Domestic Market Obligation free full price dan lainnya).

Kemudian, insentif perpajakan terkait implementasi UU Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan revisi Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2017, serta PP 27/2017. Isu lainnya yakni perbaikan skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang mencakup antara lain baseline, tidak ada Cost Recovery Cap, sliding scale split sampai 15% dan lainnya.

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan, koordinasi lintas instansi untuk mendiskusikan dan mencari apa saja yang bisa dilakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan iklim investasi hulu migas terus dilakukan. Adapun terkait isu yang menjadi kendala tersebut telah dilakukan beberapa hal, seperti masukan ke Badan Keahlian DPR terkait RUU Migas.

"Untuk perizinan, SKK Migas melalui One Door Service Policy (ODSP) telah membuat proses penerbitan rekomendasi perizinan menjadi lebih cepat yaitu 1,02 hari kerja. Kita juga sudah menyampaikan usulan percepatan perizinan industri hulu migas," kata Kemal dalam Focus Group Discussion SKK Migas dan KKKS, Senin (3/10/2022), di Bandung.

Lebih lanjut, Kemal menambahkan bahwa terkait insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, telah diaplikasikan di beberapa KKKS seperti EMCL, PHM, PHSS, PHKT. Adapun untuk insentif perpajakan, rancangan PP saat ini tengah dalam tahap harmonisasi serta pembahasan rancangan revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017.

"Kita membutuhkan dukungan seluruh stakeholder karena keberhasilan industri hulu migas adalah keberhasilan kita bersama, terlebih saat ini investasi energi baru dan terbarukan (EBT) dan migas semakin bersaing. Upaya memperbaiki iklim investasi hulu migas tentu tidak mudah, karena juga bersaing dengan negara-negara lain," jelasnya.

Dalam jangka panjang, kegiatan eksplorasi terus digencarkan karena akan memberikan dampak jauh melampaui tahun 2030 sebagai upaya mendukung keberlanjutan industri hulu migas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan produksi migas nasional dari cadangan migas yang ada, pemerintah dan SKK Migas terus menggencarkan kegiatan eksplorasi.

"Kami menyadari bahwa upaya mendorong perbaikan di iklim investasi, sudah banyak produk regulasi yang bisa dikeluarkan, tapi harus diingat dalam memperbaiki ada persaingan dengan negara lain," kata Kemal.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dwi Soetjipto & Nasib Investasi Asing di Proyek Migas RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular