
Efek 'Durian Runtuh' Masih Ada di Setoran Pajak Agustus 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 1.171,8 triliun atau 78,9% dari target. Angka ini meningkat 58,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan kinerja dipengaruhi oleh tren harga komoditas yang positif sejak 2021.
"Di delapan bulan kemarin masih memberikan kontribusi pada penerimaan pajak 2022," kata Suryo dalam Media Briefing DJP 2022, Selasa (4/10/2022).
Faktor kedua yang menopang penerimaan pajak adalah pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Pada kuartal II-2022, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,44% sehingga pertumbuhan semester I-2022 tembus 5,23%.
Ketiga, basis yang rendah pada tahun 2021. akibat pemberian insentif. Dampak implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"PPS dan penyesuaian tarif PPN turut memberikan kontribusi. Jadi dua itu kontributor besar waktu kita cerita dampak dari UU HPP," kata Suryo.
DJP yakin tren pertumbuhan penerimaan perpajakan ini akan meningkat hingga akhir 2022. Hal ini sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekor! Setoran Perpajakan 2023 Lampaui Rp 2.000 Triliun