
Sempat Ditahan, Pemerintah Lepas Ribuan Ton Buah-Sayur Impor

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) melepas 1.619 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022. Karena penahanan itu, pengusaha melontarkan protes karena mengalami kerugian.
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (1/10/2022)
Produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Sempat ditahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan oleh Barantan diharapkan menegakkan kebijakan bahwa setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH.
"Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, " tegas Bambang.
Sekedar informasi, RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No 39/2019 dan tetap berlaku hingga saat ini.
Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
![]() Pelepasan produk hortikultura secara serentak di 3 pelabuhan, Pelabuhan Belawan (tangkapan layar Youtube Barantan TV) |
Serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal.
Akibat kejadian ini, pelaku usaha melaporkannya kepada Ombudsman.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombusdman Republik Indonesia menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh kementerian/ lembagat, termasuk mendorong ditegakannya regulasi neraca komoditas dan RIPH secara profesional.
"Saat ini kami melihat ada dua kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Yeka.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ombudsman RI Sentil Mentan, Ada Apa?
