Resmi! 1 Oktober 2022 Harga BBM Pertamax di Bali-Papua Turun
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum atau non subsidi pada Jumat (30/09/2022) malam.
Dalam pengumuman resminya, Pertamina menurunkan dua jenis produk BBM non subsidi yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98), namun juga menaikkan dua jenis Solar non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex.
Penyesuaian harga tersebut berlaku efektif per Sabtu, 1 Oktober 2022.
harga Pertamax di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan per 1 Oktober 2022 resmi turun menjadi Rp 14.200 per liter dari Rp 14.850 sejak 3 September 2022 lalu.
Lalu, untuk harga Pertamax Turbo turun menjadi Rp 15.250 per liter, turun dari Rp 16.250 per liter sejak 1 September 2022 lalu.
Sementara itu, harga Pertamax di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur juga turun menjadi Rp 13.900 dari sebelumnya Rp 14.500 per liter. Adapun Pertamax Turbo turun menjadi Rp 14.950 dari Rp 15.900 per liter.
Sementara itu, harga Dexlite di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan resmi dinaikkan menjadi Rp 18.100 per liter dari sebelumnya Rp 17.450 per liter sejak 1 September 2022 lalu.
Pertamina Dex juga resmi naik menjadi Rp 18.400 per liter dari sebelumnya Rp 17.750 per liter.
Sementara harga Dexlite di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur juga naik menjadi Rp 17.800 dari Rp 17.100 per liter. Untuk Pertamina Dex, naik menjadi Rp 18.100 dari sebelumnya Rp 17.400 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina, Jumat (30/09/2022).
(luc/luc)