Simak! Penjelasan Kemenkeu Soal 27 Juta Orang RI Jatuh Miskin

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Jumat, 30/09/2022 16:17 WIB
Foto: (kiri ke kanan): Kepala Biro KLI Kemenkeu Rahayu Puspasari, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman saat Media Briefing: tetang Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kemenkeu, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Hadijah Alaydrus)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan buka suara terkait dengan adopsi ketentuan baru dari Bank Dunia mengenai hitungan purchasing power parities (PPPs) atau kemampuan belanja yang berlaku pada kuartal IV-2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan perubahan perhitungan PPP dari Bank Dunia dapat menjadi salah satu faktor bagi Indonesia untuk memutuskan penyesuaian standar garis kemiskinan.


"Jadi itu kan baru suatu informasi yang baru kita dapat dari World Bank (Bank Dunia). Jadi itu akan jadi bahan evaluasi dan tentunya perlu rapat kabinet dan sebagainya," papar Isa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (30/9/2022).

Dia menerangkan bahwa keputusan peninjauan standar garis kemiskinan di Indonesia ini tidak hanya akan melibatkan Menteri Keuangan, tetapi semua pihak terkait termasuk Menteri Sosial hingga BPS.

"Itu pasti di tingkat kabinet untuk menentukan berapa batas yang dianggap miskin," kata Isa. Namun, Isa tidak dapat memastikan kapan peninjauan dan keputusan perubahan akan dilakukan.

"Dan kalau kemudian sudah diputuskan untuk tetap atau berubah, pasti akan ada review terhadap daftar DTKS, karena disitu akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukkan," lanjut Isa.

Seperti diketahui, perubahan ketentuan Bank Dunia tersebut membuat jutaan warga Indonesia terpental dari kelas menengah dan masuk ke kelompok miskin.
Basis perhitungan baru berdasarkan PPP 2017 sementara yang lama adalah PPP 2011.

Pada basis perhitungan baru, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 2,15 per orang per hari atau Rp 32.745 per hari (kurs Rp 15.230 per US$). Sebelumnya, garis kemiskinan ekstrim ada di US$ 1,90.

Bank Dunia juga mengubah ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class) serta kelas berpenghasilan menengah ke atas (upper- middle income class).

Batas kelas penghasilan menengah ke bawah dinaikkan menjadi US$ 3,65 atau Rp 55.590. per orang per hari dari sebelumnya US$ 3,20 atau Rp 48.740. Sementara itu, batas kelas berpenghasilan menengah ke atas menjadi US$ 6,85 atau Rp 104.325 per hari dari sebelumnya US$ 5,50 atau Rp 83.675 per hari.

Menurut hitungan baru Bank Dunia tersebut, setidaknya ada 13 juta warga Indonesia yang turun kelas dari kelas berpenghasilan menengah ke bawah ke kelompok miskin. Jumlah warga miskin Indonesia meningkat menjadi 67 juta berdasarkan PPP 2017 dari 54 juta menurut PPP 2011.

Jika menggunakan batas kelas menengah ke atas, maka jumlah warga miskin Indonesia akan bertambah 27 juta menjadi 168 juta.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Surat Trump ke Prabowo Jadi Sorotan, Ini Kata Menkeu