Ingat! BBM Naik Tak Otomatis Gaji Kamu Ikut Naik Lho

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 September 2022 19:57
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tidak semata-mata mendorong adanya kenaikan gaji. Hal ini karena pembahasan kenaikan gaji baru berlangsung di akhir tahun. Demi mendorong daya beli, buruh meminta kenaikan upah yang besar, tidak seperti yang terjadi pada tahun lalu dimana kenaikan rata-rata hanya berkisar 1-2%.

Kenaikan upah besar sempat terjadi pada dua tahun lalu yakni mencapai 8% lebih. Apa kenaikan BBM yang lebih dari 30% mampu membuat UMP juga naik besar minimal 8%?

"Ada survei, ukurannya banyak sekali. Jadi kita lagi jalan, jadi semua, Dewan Pengupahan sedang melakukan tinjauan-tinjauan yang kesana, sehingga ada rumusan-rumusan keluarnya seperti apa," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/9/22).

Rumusan itu bergantung pada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Ombibus Law. Akibat penggunaan aturan ini, kenaikan nilai upah sempat berada di angka yang sangat kecil. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan sempat menaikan UMP DKI sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Artinya rumusan apa yang dipakai untuk 2023? Kalau berpijak aturan, pemerintah sudah keluarin PP 36 tahun 2021, disini sebetulnya jadi topik yang kalau di satu sisi masa nggak pake aturannya, tapi sisi lain kok aturannya gini ya. Tapi biarkan aja hal seperti itu, kita punya dewan pengupahan 3 unsur yakni pemerintah, serikat dan pengusaha," sebut Solihin.

"Biasanya 3 unsur itu beri usulan pada pemegang otoritas, dalam hal ini UMP di gubernur. Usulan itu Gubernur menentukan nilainya," lanjutnya.

Namun kenaikan upah di tahun ini menuai polemik setelah Anies merevisi kenaikan besaran UMP DKI Jakarta 2022 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Putusan itu tertuang dalam menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

"Biasanya ngga sama antara kita, serikat, biasa lah perbedaan wajar aja, ada banyak puluhan tolak ukur pada hal tersebut. Semoga diambil keputusan otoritas bisa diterima tinggal concern pada kinerja produktivitas. Cape juga (polemik terus)"


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: BBM Naik Hingga,Rusia Hentikan Pasokan Gas Ke Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular