Klarifikasi Antam Soal Tudingan Isu Lingkungan di Mandiodo

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 September 2022 17:50
Unit Bisnis Pengelolaan (UBP) Bauksit PT. Antam yang berlokasi di Kecataman Tayan, Kalimantan Barat, dok ESDM Foto: Unit Bisnis Pengelolaan (UBP) Bauksit PT. Antam yang berlokasi di Kecataman Tayan, Kalimantan Barat, dok ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan klarifikasi bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terjadi karena adanya tumpang tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter membeberkan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung, maka seluruh kuasa pertambangan (11 IUP) yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara pada saat itu dibatalkan. Namun demikian, 11 IUP yang mendapatkan izin dari Bupati masih saja melakukan kegiatan eksplorasi hingga produksi secara ilegal.

Menurut Nico, pihaknya sendiri pun sudah mengirimkan surat kepada Gubernur hingga Kapolda Sulawesi Tenggara agar 11 IUP tersebut ditindaklanjuti. Namun demikian, implementasinya di lapangan tidak mudah.

"Secara hukum sudah buat laporan polisi di Bareskrim terhadap PT Sriwijaya, PT Wanagon Anoa Indonesia dan PT KMS 27 yang semua berdasarkan MA bahwa ini kegiatan ilegal," kata Nico.

Nico menjelaskan awal mula 11 IUP tersebut masuk di dalam wilayah kerja perusahaan tatkala Izin Usaha Pertambangan Antam dibatalkan oleh Bupati Konawe Utara saat itu. Setelah itu, Bupati menerbitkan kuasa pertambangan kepada 11 IUP tersebut.

"Dengan dikeluarkannya SK Bupati, Antam dibatalkan, muncullah 11 IUP di atas Mandiodo itu. Jadi ada 11 ini bukan di bawah Antam, ini atas izin Bupati keluar. Dampak dari otonomi daerah kewenangan mengeluarkan IUP," ujar Nico.

Nico menyadari bahwa polemik mengenai Blok Mandiodo hingga kini masih terus berlangsung. Hal ini terjadi karena beberapa pihak masih saling mengklaim.

Namun ia memastikan bahwa pengelolaan Blok Mandiodo saat ini dilakukan melalui kerja sama operasional bersama PT Lawu agung Mining (LAM), di mana perusahaan hanya melakukan kegiatan tambang dengan luasan lahan 40 hektar.

"Blok Mandiodo ini blok yang bersengketa dan izin kehutanan kami belum dapat. Kami nggak mungkin lakukan kegiatan tambang. Jadi memang saling mengklaim dan saling membuat tuduhan yang saya sayangkan ada orang pakai seragam Antam," kata dia.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Menguak Bekingan Tambang Ilegal, DPR: Level Perang Bintang


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading