Jaksa Agung RI Terima Special Award dari Asosiasi Jaksa Dunia

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP). Penghargaan itu langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang selaku President of IAP dan didampingi Han Moraal selaku Secretary General of IAP pada acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP di Kavkasioni Ballroom Sheraton, Tbilisi, Georgia, Senin (26/9/2022).
Konferensi IAP ke-27 dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
![]() |
Seperti dikutip dari keterangan pers Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Asep N Mulyana, pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan. Ini karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua negara, yaitu Indonesia dan Inggris dari 180 negara anggota IAP di dunia.
Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom diwakili Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales), sedangkan Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Asep Mulyana.
"Salah satu pertimbangan pemberian award karena Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan restorative justice yang dilakukan kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana," tulis Asep.
Menurut Sekjen IAP, Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan untuk didengarkan dan mendapat pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan Han Moral sejak bulan Juli 2022 sampai sekarang telah lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan restorative justice.
Untuk mendukung kebijakannya itu, Burhanudin telah membentuk 182 rumah restoratif di seluruh Indonesia, yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem restorative justice. Dalam pelaksanaan kebijakan restorative justice ini, maka jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukkan dalam sistem restorative justice.
"Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan oleh korban tindak pidana tersebut," kata Han Moral.
Pelaksanaan konferensi ke-27 IAP berlangsung sejak 25 sampai dengan 29 September 2022, yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh empat orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, SH, LL.M selaku Atase Kejaksaan di Singapura, Mahayu Suryandari, SH.MH selaku Kabag Kahlu pada Biro Hukum Kejagung RI, Virgaliano Nahan, SH, LL.M selaku Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep Mulyana selaku Kajati Jawa Barat).
Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
Jaksa Agung Umumkan Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi CPO
(miq/miq)