Pernyataan Utuh Airlangga yang Tunda Konversi Kompor Listrik

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 23/09/2022 17:50 WIB
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) (Tangkapan layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum mengambil keputusan terkait konversi kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi. Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Jumat (23/9/2022).

Menurut Airlangga, keputusan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Turut mendampingi Airlangga dalam keterangan pers itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.



Simak pernyataan lengkap Airlangga berikut ini:

Dalam kesempatan kali ini izinkan kami menyampaikan arahan bapak presiden terkait dengan konversi kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi.

Pemerintah memantau dan menghargai masukan dari masyarakat termasuk juga memonitor pemberitaan di media dan setelah melihat langsung kondisi di lapangan terkait konversi kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi.

Dapat kamii sampaikan, bahwa pemerintah belum memutuskan, sekali lagi pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi.

Namun dapat disampaikan, bahwa program ini tidak akan diberlakukan di tahun 2022. Sampai saat ini pembahasan anggaran dengan DPR terkait program tersebut belum dibicarakan dan tentunya belum disetujui.

Program kompor listrik ini masih merupakan uji coba atau prototipe sebanyak 2.000 unit dari rencana 300.000 unit yang akan dilaksanakan di Bali dan Solo.

Hasil uji coba ini akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan, pemerintah akan menghitung dengan cermat dengan biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta sosialisasikan kepada masyarakat untuk program diberlakukan.

Demikian.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir