Jreng! Jokowi Siapkan Kursi untuk Wakil Menteri Pertanian

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 23/09/2022 15:50 WIB
Foto: Presiden Jokowi Tinjau Lokasi Food Estate, Temanggung, 14 Desember 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan aturan baru terkait penambahan wakil menteri. Kali in, Menteri Pertanian kebagian 'jatah' untuk memiliki wakil menteri.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117/2022 tentang Kementerian Pertanian yang diteken Jokowi pada 21 September 2022, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).


Ihwal penetapan wakil menteri pertanian diatur dalam pasal 2 aturan tersebut. Dalam aturan itu, wakil menteri akan membantu menteri dalam melaksanakan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.

Dalam aturan tersebut dikatakan dengan jelas wakil menteri akan membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri pertanian adalah sebagai berikut:

  • Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan

  • Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tengkulak Kaya Raya, Petani Bertahan Hidup