Punya PR Berat Masa Lalu, Jokowi Bentuk Tim Pembongkar HAM!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk tim khusus yang nantinya ditugaskan untuk membongkar kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu.
Tim ini dibentuk sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (Tim PP HAM).
Aturan ini mempertimbangkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung adalah tanggung jawab negara terutama negara.
Selain itu, pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu dianggap belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Maka dari itu, menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi.
"Guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional," tulis pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip Kamis (22/9/2022).
Pasal 2 aturan tersebut, tim PPHAM nantinya akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini akan memiliki tugas di antaranya sebagai berikut:
- Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2O2O
- Merekomendasikan pemulihan bagi korban atas keluarganya; dan
- Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Tim ini akan terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana, di mana struktur keanggotaan tim pengarah akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara itu, struktur keanggotaan tim pelaksana akan dipimpin oleh Makarim Wibisono, sebagai ketua. Kemudian, Ifdhal Kasim sebagai wakil ketua, dan Suparman Marzuki sebagai sekretaris.
Tim pengarah nantinya akan memberikan arahan dan kebijakan kepada tim pelaksana, melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas tim pelaksana dan menetapkan rekomendasi.
Sementara itu, tim pelaksana akan bertugas melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, hingga mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban dan keluarga.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim PPHAM memperoleh bantuan yang diperlukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dipandang perlu.
Adapun masa kerja tim PPHAM mulai berlaku sejak aturan ini ditetapkan pada 26 Agustus hingga 31 Desember 2022 dan dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim PPHAM akan bersumber dari alokasi dana yang berasal dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.
(cha/cha)